Home » Ekonomi » Fidusia: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pendaftarannya

Fidusia: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pendaftarannya

FIDUSIA – Tentu saja Anda sudah tidak asing dengan tata cara mengajukan pinjaman pada bank. Diantaranya membutuhkan adanya agunan (jaminan).

Jaminan ini memiliki fungsi untuk memastikan peminjam dapat membayar pinjamannya hingga lunas sesuai dengan syarat dan ketentuan pihak bank.

Nah, dalam proses pengajuan pinjaman ini ada juga istilah fidusia yang perlu Anda cari tahu lebih lanjut.

Membahas tentang fidusia, ada banyak pertanyaan yang akan dijawab pada artikel ini.

Seperti perjanjian apa yang bisa menggunakan fidusia untuk jaminan.

Pun, banyak yang masih bingung apakah fidusia bisa efektif melindungi kepentingan dari kreditur serta bagaimana cara pendaftarannya?

Sebelum membahasnya lebih mendalam, silakan simak ulasan di bawah ini!

Pengertian Jaminan Fidusia

Fidusia merupakan sebuah istilah yang berasal dari Bahasa Romawi. Asal kata dari fidusia adalah fides.

Selain itu, kata ini juga berasal dari Bahasa Belanda yakni Fiduciare Eigendom Overdracht dan juga dari Bahasa Inggris yakni Fiduciary Transfer of Ownership.

Arti dari keduanya adalah penyerahan hak milik berdasar pada kepercayaan.

Dari kata ini bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa fidusia merupakan penyerahan kepemilikan aset atau harta benda yang didasarkan pada kepercayaan yang mana benda itu ada di bawah wewenang dari pemilik asalnya.

Sehingga, juga bisa diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan benda baik harta bergerak maupun tidak yang mana registrasi hak kepemilikan masih ada pada kekuasaan pemilik benda.

Semisal, saat Anda akan mengajukan kredit sepeda motor, maka, pihak pemberi kredit membeli ke dealer.

Sehingga, motor ini merupakan milik dari pemberi kredit meskipun registrasi miliknya diatas namakan Anda.

Jadi, selama cicilan belum lunas, maka Anda motor masih milik perbankan. Begitu juga dengan KPR.

Meski nama yang tertera pada akta merupakan penerima kredit.

Tetapi, hak kepemilikannya tertera pada kata SHM yang sudah dialihkan kepemilikannya dalam perjanjian fidusia yakni milik pemberi kredit.

BACA JUGA : Cara Mudah Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Fidusia Secara Hukum

Mulanya, hukum yang mengatur adalah UU nomor 16 tahun 1985 mengenai Rumah Susun yang sudah memberi kedudukan fidusia sebagai lembaga yang menjamin serta sudah diakui oleh undang-undang.

Yang mana pada UU tersebut, tepatnya pada pasal 12, dinyatakan bahwa:

  1. Rusun dan tepat bangunan berdiri dan juga benda yang lain yang menjadi satu kesatuan dengan tanah bisa dijadikan sebagai jaminan untuk utang dengan dibebani hipotik apabila tanah merupakan HGB. Serta dibebani fidusia apabila tanahnya merupakan hak pakai atas negara.
  2. Hipotik maupun fidusia bisa dibebankan atas tanah dan rumah susun yang akan dibangun menjadi jaminan pelunasan kredit untuk biaya pelaksanaan pembangunan rusun yang sudah direncanakan di atas tanah bersangkutan serta pemberian kredit dilakukan bertahap sesuai pelaksanaan pembangunan rusun.

Saat ini, peraturan mengenai fidusia sudah diperbarui dalam UU nomor 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Yang mana jaminan ini memberi kedudukan yang diutamakan oleh privilege pada penerima terhadap kreditor yang lain.

Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

Jaminan ini adalah perjanjian ikutan atau accesoir yang berasal dari perjanjian pokok sehingga menimbulkan kewajiban untuk pihak terkait dalam memenuhi suatu prestasi.

Maksudnya, berbuat sesuatu, memberikan sesuatu, maupun tidak berbuat sesuatu yang bisa dinilai dengan uang.

Selain itu, benda yang dibebani dengan jaminan ini harus didaftarkan.

Nah, untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini, caranya adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang wilayah kerjanya mencakup semua bagian dari negara Republik Indonesia serta masih ada pada lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM.

2. Permohonan dilakukan penerima fidusia, kuasa, serta wakilnya dengan melampirkan sebuah pernyataan yang berisi pendaftaran fidusia.

3. Pernyataan memuat beberapa hal, yakni:

  • Identitas pemberi dan penerima jaminan
  • Tanggal, nama, nomor akta jaminan, tempat notaris pembuat akta jaminan.
  • Data perjanjian pokok
  • Uraian benda yang menjadi objek dari jaminan
  • Nilai penjaminan
  • Nilai benda jaminan

4. Pencatatan jaminan pada buku daftar fidusia bertanggal sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.

5. Kantor pendaftaran menerbitkan serta menyerahkan sertifikat jaminan pada penerima di tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.

6. Jaminan fidusia memiliki tanggal yang tidak berbeda dengan dicatatnya jaminan pada buku daftar fidusia.

7. Pemberi fidusia dilarang untuk melakukan fidusia ulang pada benda objek jaminan yang telah terdaftar.

Pembuatan sertifikat ini memiliki tujuan sebagai perlindungan secara hukum untuk dua belah pihak yang memberi pinjaman ataupun yang meminjam.

Sehingga, dua pihak tersebut bisa terhindar dari kejadian yang merugikan di kemudian hari.

Untuk pemberi pinjaman, semisal bank, sertifikat ini akan memberi kekuatan hukum bagi tindak pengambilan benda yang dijadikan sebagai jaminan.

Bahkan, perbankan dapat memperoleh dukungan yang legal dari pihak yang berwenang dalam pembuatan surat eksekusi serta pengamanan pada prosesnya.

Sehingga, perbankan bisa melakukan eksekusi secara aman serta legal tanpa adanya masalah laiknya pengajuan tuntutan hukum yang berasal dari pihak yang meminjam.

Apakah Bisa Jaminan tanpa Notaris?

Sertifikat fidusia pada dasarnya dibuat dengan melibatkan notaris sehingga mempunyai kekuatan hukum lebih kuat.

Namun, pada praktiknya, terdapat jaminan yang tidak melibatkan notaris.

Sehingga, hanya merupakan kesepakatan dua pihak tanpa peresmian notaris.

Jaminan ini disebut dengan akta bawah tangan.

Akta bawah tangan ini merupakan perjanjian yang sah. Tetapi, tidak mempunyai kekuatan serta dukungan hukum.

Meskipun bukan masalah apabila pada prosesnya tidak terjadi kendala. Namun, apabila ada hal yang di luar rencana, maka akta seperti ini tidak dapat membantu.

Bahkan, dapat menjadikan posisi berbagai pihak semakin sulit.

Pada jaminan ini, pemberi pinjaman mempunyai hak eksekusi yang dapat dipakai apabila peminjam tidak bisa melanjutkan pembayaran.

Namun, tidak jarang proses eksekusi seperti ini menimbulkan suatu konflik serta memungkinkan ada pihak yang menuntut sampai pengadilan.

Sedangkan sertifikat fidusia yang disahkan oleh akta notaris membuat hak eksekusi tidak akan terjadi masalah karena mempunyai kekuatan hukum.

Namun, akta bawah tangan akan menjadikan jaminan fidusia sebagai alat bukti tanpa kekuatan hukum.

Untuk itu, sangat disarankan ketika proses pembuatan lebih baik melibatkan notaris.

Sehingga, tidak terjadi hal yang merugikan kedua belah pihak.

Hak Eksekusi

Ketika terjadi kredit macet pada peminjam, maka pemberi pinjaman bisa memakai hak eksekusi untuk mengambil barang tersebut.

Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat beberapa persyaratan yang mesti dilakukan sebelum eksekusi dilakukan.

Seperti pemberi pinjaman yang memberikan peringatan dahulu. Bisa menggunakan berbagai sarana seperti telepon.

Jika tidak ada respon, bisa diberikan surat peringatan selanjutnya.

Apabila sesudah peringatan kedua tidak ada respon lagi, maka surat kuasa eksekusi bisa dikeluarkan. Hak eksekusi pun dapat digunakan.

Prosesnya pun harus sesuai dengan peraturan. Dimana pihak pemberi pinjaman harus datang beserta surat eksekusi serta sertifikat fidusia.

Pada kondisi ini, eksekusi juga dapat dilakukan dengan ditemani oleh pihak berwenang supaya risiko bisa diminimalisir.

Demikian ulasannya, untuk itu, pahami sebaik-baiknya agar saat Anda beroposisi sebagai peminjam bisa memastikan bahwa jaminan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar