Home » Ekonomi » 5 Perbedaan CV dan Firma yang Banyak Orang Tidak Tahu

5 Perbedaan CV dan Firma yang Banyak Orang Tidak Tahu

PERBEDAAN CV DAN FIRMA – Ketika akan mendirikan perusahaan maupun badan usaha, tentu saja seorang pengusaha harus paham jenis-jenis badan usaha.

Dengan begitu, pengusaha akan tahu badan usaha jenis apa yang akan didirikan.

Apakah CV, PT, atau kah firma. Untuk bisa membedakannya, kali ini, artikel akan membahas tentang perbedaan CV dan firma.

Meskipun harusnya sudah menjadi pengetahuan yang sangat umum, nyatanya, masih belum paham apa perbedaan CV dan firma.

Hal ini dikarenakan keduanya memiliki sejumlah kemiripan. Untuk itu, mari membahasnya lebih dalam pada ulasan di bawah ini!

Perbedaan CV dan Firma

Nama Bersama

Pada Pasal 16 UU Hukum Dagang, pengertian firma merujuk pada persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha yang berada di naungan nama bersama.

Maksudnya, nama bersama ini adalah nama salah satu pihak beserta tambahan semisal “Marie & Partners” ataupun kumpulan nama dari semua pihak seperti “Shareen & Sharol”, maupun nama lain yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha yang dijalani laiknya “Firma Hukum”.

Umumnya, firma merupakan bisnis yang bergerak pada bidang jasa konsultasi.

Contohnya seperti kantor hukum yang kerap memakai nama para sekutu dalam firma, serta jasa akuntan publik.

Lain lagi dengan CV yang tidak memiliki aturan tentang penggunaan nama bersama ini.

Sekutu bisa lebih bebas menentukan nama yang ingin diberikan pada CV tersebut.

Akan tetapi, nama firma atau CV harus sesuai dengan syarat yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yakni meliputi:

  1. Ditulis menggunakan huruf latin
  2. Belum dipakai oleh Firma, CV, maupun persekutuan perdata yang lain pada sistem administrasi badan usaha yang lain.
  3. Tidak ada kemiripan dengan nama dari lembaga pemerintah, negara, dan juga internasional. Terkecuali Anda telah memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
  4. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  5. Tidak terdiri dari angka, rangkaian angka, rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata, serta huruf saja.

Tanggung Jawab dari Sekutu

CV merupakan badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif serta pasif. Sehingga, ada perbedaan untuk sekutu yang aktif dan pasif terkait dengan tanggung jawab yang dimilikinya.

Sebab, sekutu pasif tidak mengurus CV, sehingga, jika saat CV berjalan ada kewajiban yang mesti dipenuhi pada pihak ketiga, maka sekutu pasif tidak terikat dengan kewajiban itu.

Contoh dari kewajiban pada pihak ketiga adalah hutang bank dan sebagainya.

Beda lagi dengan firma dimana semua sekutu mempunyai wewenang dalam menjalankan kepengurusan.

Dengan begitu, maka semua sekutu bisa bertanggung jawab dari perbuatan salah satu sekutu yang menggunakan nama firma tersebut.

Contohnya, ketika salah satu sekutu terikat pada perjanjian sewa ruko dengan pihak ketiga dengan mengatasnamakan firma.

Maka, semua sekutu memiliki tanggung jawab dari kesepakatan yang dilakukan oleh sekutu tersebut.

Kepengurusan Usaha

Perbedaan CV dan firma yang selanjutnya, ada pada aspek kepengurusan usaha. Dimana perusahaan tidak mampu berjalan sendiri.

Pastinya, ada pihak lain yang berperan untuk suatu bisnis agar bisa berjalan secara optimal.

Pada hal ini, perbedaan CV dan firma terlihat sangat jelas.

Sebab, bentuk usaha CV mewajibkan keanggotaan yang minimal terdiri dari dua pihak. Tentu saja, masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab berbeda.

Sekutu aktif mempunyai tugas untuk menjalankan kepengurusan, sedangkan sekutu pasif hanya memberi modal tanpa harus menjalankan kepengurusan.

Meski sekutu aktif menjalankan kepengurusan, tetapi sekutu aktif tetap harus memberi modal pada CV.

Sebab, CV merupakan persekutuan perdata yang mana semua sekutu wajib memberi modal.

Lalu, keuntungan perusahaan akan dibagikan pada periode tertentu.

BACA JUGA : Whistleblower Adalah Aset Perusahaan, Apa itu Whistleblower?

Berbeda dengan firma yang menganggap semua sekutu bisa menjalankan kepengurusan serta bertindak atas nama ataupun untuk firma. Sebab, firma tidak memiliki istilah sekutu pasif dan aktif.

Sehingga, sekutu bisa menjalankan kepengurusan kecuali ada anggaran dasar tertentu yang menjelaskan secara tegas bahwa sekutu tertentu tidak mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Perbedaan Bidang dan Jenis Usaha

Meskipun keduanya bukan termasuk perseroan terbatas, tetapi, ada juga perbedaan CV dan firma yang paling mendasar.

Yakni ada pada bidang serta jenis usaha yang dijalankannya. Biasanya, CV mempunyai bidang usaha yang lebih luas ketimbang firma.

Serta CV kerap menjalankan usaha kecil dan menengah atau UKM.

Firma sendiri adalah badan usaha yang menawarkan jasa konsultasi. Beberapa jenis firma yang cukup banyak di Indonesia meliputi firma hukum serta kantor akuntan publik atau KAP.

Dimana firma tersebut berdiri melalui beberapa partner yang terlibat di dalamnya.

Risiko Usaha

Perbedaan CV dan firma yang selanjutnya ada pada risiko usaha yang dijalankannya.

Meskipun keduanya sama-sama mempunyai risiko bisnis, tetapi pada CV, biasanya hanya terdapat satu pihak yang bertanggung jawab menjadi pelaksana dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sehingga, pihak lain yang memiliki peran sebagai sekutu aktif tidak bisa mengambil tindakan serta wewenang apabila ada kerugian yang dialami oleh CV.

Sedangkan untuk firma, ada kondisi yang berbeda. Sebab, semua pendirinya mempunyai tanggung jawab serta beban yang sama.

Sehingga, risiko yang dihadapi pun cenderung kecil. Selain itu, firma dijalankan dengan dasar rasa percaya yang tinggi.

Dengan begitu, masing-masing mitra bisnis mempunyai perasaan memiliki terhadap perusahaan yang lebih utuh.

Persamaan CV dan Firma

Selain perbedaan CV dan firma di atas, ada beberapa persamaan yang mesti Anda ketahui mengenai CV dan firma yang lainnya. Persamaan tersebut meliputi:

  1. Bentuk badan usaha yang sama yakni dalam bentuk persekutuan perdata. Yang mana keduanya merupakan badan usaha yang tidak mempunyai badan hukum laiknya PT.
  2. Memiliki dasar hukum yang sama yakni diatur pada KUHD, untuk prosedur pendaftarannya diatur di dalam Permenhukam 17/2018.
  3. CV dan firma adalah persekutuan perdata yang mana semua sekutu harus memberi modal dalam badan usaha tersebut. Modal bisa berupa uang, keahlian, dan juga benda.
    Yang mana benda dan keahliannya bisa dinilai dengan materi sehingga berpengaruh pada pembagian keuntungan di antara sekutu-sekutu tersebut.
    Jumlah modal pun tergantung dari kesepakatan antara sekutu. Sebab, tidak terdapat modal minimum yang ditetapkan berdasar pada hukum yang ada.
  4. Dalam pendirian usaha, CV maupun firma dibuat menggunakan akta pendirian yang dibuat Notaris. Yang mana setelah akta pendirian ini dibuat, maka CV serta firma didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha agar mendapatkan surat keterangan terdaftar.
  5. Persamaan CV dan firma juga ada pada perubahan anggaran dasar dari perusahaan dimana setiap perubahan yang ada pada anggaran tidak harus melalui RUPS atau rapat umum pemegang saham. Selain itu, tidak perlu persetujuan dari menteri.

Meskipun hampir sama, ternyata ada banyak perbedaan antara CV dan firma.

Terlebih dalam hal tanggung jawab pada perusahaan, Firma tidak terlalu memberatkan sebab, semua partner yang terlibat memiliki beban yang tidak berbeda.

Dengan begitu, risiko adanya pihak yang dirugikan pun menjadi kecil.

Demikian ulasan mengenai perbedaan CV dan firma, semoga mudah untuk dipahami.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar