Home » Ekonomi » Worth It Kah Reksadana Terproteksi untuk Investasi Anda?

Worth It Kah Reksadana Terproteksi untuk Investasi Anda?

REKSADANA TERPROTEKSI – Reksadana adalah salah satu jenis investasi yang cukup populer di Indonesia.

Selain jenis reksadana saham, pasar uang, dan konvensional, ada juga reksadana terproteksi.

Apa pengertian dari reksadana terproteksi dan bagaimana mekanismenya? Berikut ulasannya secara lengkap!

Pengertian

Reksadana terproteksi adalah salah satu jenis reksadana yang mampu memproteksi 100% dari pokok investasi ketika sudah masuk jatuh tempo.

Jangka waktu investasinya telah ditentukan oleh manajer investasi sebelumnya, Akan tetapi, bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa adanya jaminan proteksi pokok investasi.

Jadi, mekanisme proteksi 100% hanya berlaku jika investor mencairkan reksadananya pada tanggal jatuh tempo.

Biasanya, jenis reksadana ini akan memberi imbal hasilnya secara berkala seperti 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun tergantung dari fitur pada reksadana yang dipilih.

Hasil imbalan yang akan diperoleh telah diketahui ketika Anda meng-investasikan reksadana di awal.

Jadi, reksadana ini memproteksi pokok yang diinvestasikan yang tidak akan berkurang atau dikembalikan secara penuh ketika jatuh tempo.

Sehingga, yang diproteksi hanya pokoknya saja, tetapi bunganya tidak.

Semisal saat Anda menginvestasikan 10 juta rupiah dengan bunga sebesar 10%, yang diproteksi hanya 10 juta rupiah saja.

Sedangkan bunganya akan dibayar sehingga tetap ada kemungkinan bunga tidak dibayar jika terjadi suatu masalah.

Meski begitu, risiko bunga tidak dibayar, persentasenya kecil. Terlebih apabila Anda menanamkan investasi pada obligasi milik pemerintah.

Keuntungan berinvestasi pada jenis reksadana ini adalah dapat memberi hasil pengembalian lebih menarik ketimbang produk perbankan lainnya.

Bunga yang didapat pun lebih tinggi ketimbang deposito. Selain itu, perlindungan nilai pokok akan membuat Anda lebih tenang.

Ciri Reksadana Terproteksi

Karena berbeda dengan jenis reksadana lainnya, ada beberapa ciri reksadana yang mesti Anda ketahui:

  1. Pokok investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% sampai tanggal jatuh tempo.
  2. Pokok investasi tidak bisa menjadi optimal apabila dana investasi tersebut dicairkan sebelum periode berakhir.
  3. Periode pembagian hasil serta jangka waktunya ditentukan Manajer Investasi.
  4. Calon investor hanya bisa melakukan investasi ketika berlaku masa penawaran saja.

Reksadana ini adalah solusi untuk pemodal kecil yang ingin melakukan investasi serta memiliki kecenderungan menunggu jangka pendek.

Semisal, jika investor hanya memiliki dana 1,5 juta rupiah saja dengan jangka waktu jatuh tempo selama 3 tahun. Sedangkan bunganya 10% yang dibayarkan dalam waktu 6 bulan sekali.

Pada kasus ini, maka jumlah dana yang akan diterima oleh investor paling sedikit sebesar 1,5 juta ditambahkan dengan bunga yakni 10% dikalikan 1,5 juta x 3 tahun.

Namun, perlu dipahami bahwa meski reksadana terproteksi menjaga nilai pokok investasinya tetap utuh ketika jatuh tempo.

Pada kenyataannya, hal tersebut tidak sepenuhnya bisa dijamin oleh reksadana ini.

Fitur Reksadana Terproteksi

Fitur dalam reksadana ini cukup unik. Seperti Anda hanya dapat melakukan investasi ketika masa penawarannya.

Sehingga, Anda tidak dapat melakukan top-up sesudahnya. Namun, tetap saja ada risiko yang dapat terjadi pada reksadana ini.

Semisal, saat Anda berinvestasi sebesar 10 juta rupiah dengan tenor selama 3 tahun. Imbal hasil yang akan dibagikan adalah senilai 7% setiap tahun.

Serta dibagikan dalam 3 bulan sekali. Jadi, hingga periode akhir, modal awal akan Anda terima secara penuh. Serta tambahan dari imbal hasil 7% untuk setiap periode.

Hal ini terjadi sebab modal awal telah dilindungi sehingga bisa kembali secara utuh.

Dengan catatan Anda tidak melakukan penjualan penyertaan atau redemption.

Cara Kerja Reksadana Terproteksi

Cara kerja Reksadana terproteksi diatur dalam peraturan OJK nomor 48.

Dimana jenis reksadana ini bisa berinvestasi sekitar 60 hingga 100 % yang ditempatkan pada instrumen efek yang bersifat utang.

Serta imbal baliknya sekitar 0 hingga 30 % di instrumen pasar uang.

BACA JUGA : Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Inilah 4 Terbaik di Indonesia

Reksadana ini dapat melindungi semua nilai pokok investasi dikarenakan manajer investasi melakukan investasi secara pasif.

Yakni dengan cara membeli obligasi serta menahannya hingga jatuh tempo.

Dimana obligasi adalah jenis investasi yang sangat aman sehingga dapat dijadikan penjamin nilai pokok dari investasi nasabah tersebut.

Pembelian obligasi dilakukan dengan mekanisme manajer investasi akan terutang dalam melunasi utang obligasi hingga nilai pokoknya akan kembali seratus persen hingga jatuh tempo.

Maka dari itu, nilai pokok investasi pada reksadana terproteksi menjadi tetap terjaga.

Sehingga, apabila Anda lebih memilih jenis investasi dengan likuiditas tinggi, reksadana konvensional lebih sesuai untuk dipilih.

Sedangkan reksadana terproteksi lebih cocok untuk Anda yang menginginkan imbal balik periodik dari dana investasi Anda.

Sebab, jika Anda menarik dana pada reksadana ini sebelum jatuh tempo, maka ada risiko potensi nilai pokoknya turun.

Namun, jenis reksadana ini cocok bagi yang telah memahami risiko serta karakteristiknya.

Risiko Potensial

Risiko potensial memiliki makan kerugian yang mungkin timbul jika pihak investor mengalami kegagalan bayar atau mencairkan investasi sebelum terjadinya jatuh tempo.

Sehingga, biasanya potensi kerugian ini akan terjadi karena pihak investor.

Biasanya saat investor membutuhkan dana cepat atau bisa juga karena merasa progress dari imbal balik tidak sesuai dengan harapan.

Beberapa hal yang dapat mendatangkan kerugian pada reksadana jenis ini meliputi:

  1. Harga obligasi yang turun karena obligor tidak mampu melunasi utang obligasi.
  2. Investor yang mencairkan dana investasi sebelum tanggal jatuh tempo ketika harga obligasi ada di bawah harga pembelian.
  3. Investasi yang terdiri dari obligasi serta unsur lain. Sehingga, nilai baliknya tergantung pada unsur yang lain. Potensi kerugian ketika pembayaran obligasi lancar, tetapi unsur yang lain malah merugi dimana nilai kerugian lebih besar ketimbang keuntungan dari pembayaran obligasi tersebut.

Proteksi Bukan Garansi

Meskipun telah diatur melalui OJK, tetapi perlu ditegaskan bahwa reksadana yang satu ini memiliki fitur khusus untuk memproteksi nilai pokok investasi.

Akan tetapi, fitur tersebut bukan lah sebuah garansi atau jaminan.

Dalam asuransi, proteksi berbeda dengan yang ada pada asuransi. Dimana mobil yang mengalami kecelakaan bisa meng-klaimnya.

Namun, reksadana jenis ini, nilai pokok investasi yang berkurang atau bahkan tidak kembali karena hal-hal yang telah disebutkan pada poin sebelumnya.

Maka, investor tidak dapat menuntut manajer investasi. Kecuali apabila penyebabnya adalah karena manajer investasi terbukti telah bermain-main dengan uang dari nasabah.

Untuk itu, tidak ada salahnya untuk selalu berhati-hati memilih manajer investasi. Cari lah yang memiliki reputasi baik.

Sebab, reksadana jenis ini cukup aman dan tergolong pada investasi dengan risiko rendah hingga menengah.

Meski jika dibandingkan reksadana terproteksi memiliki imbal hasil yang lebih rendah ketimbang reksadana konvensional.

Tetapi, bisa dipertimbangkan mengingat ada asas high risk high return, low risk low return.

Jadi, mau memilih yang mana, tergantung pada risiko yang siap ditanggung.

Siap kah Anda untuk mulai berinvestasi pada reksadana terproteksi?

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar